SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :SERVICE KOMPUTER
NAMA :
JABATAN :
PERUSAHAAN :
ALAMAT :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA :
JABATAN :
PERUSAHAAN :
ALAMAT :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ____________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
BENTUK
KONTRAK KERJA
(1) Bentuk kontrak
kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa
Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).(2) Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir
Pasal
2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer
adalah sebagai berikut :RUANG LINGKUP KERJA
(1) Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuaI dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
(2) Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN)
Pasal
3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa
service komputer ini berlangsung selama 1(satu) tahun, dan kontrak kerja ini
dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama
dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pasal
4
SISTEM KERJA
(1) Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulanSISTEM KERJA
(2) Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya
(3) Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal
5
ANGGARAN BIAYA
(1) Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua untuk
tahun pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per unit (CPU) setiap
bulannya.ANGGARAN BIAYA
(2) Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
(3) Jasa perbaikan service komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
(4) Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal
6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan
oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah
mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN
(1) Kewajiban Pihak
Pertama- Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
- Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
- Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
- Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
(2) Hak Pihak Pertama
- Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
- Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
- Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab dan Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan pegawai atau petugas kantor (user) dan atau atas bencana alam)
(3) Kewajiban Pihak Kedua
- Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
- Membuat rencana kerja/service bulanan.
- Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer
(4) Hak Pihak kedua
- Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
- Meminta pengantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
- Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal
8
SILANG SENGKETA
- Jika kemudian hari terjadi silang
sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan
melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian
ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihakSILANG SENGKETA
- Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjasama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
- Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal
9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat
perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan
pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal
10
PENUTUP
- Surat perjanjian kerjasama ini dibuat
tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.- Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
No comments:
Post a Comment
Please comment, but still keep the decency to not do spam comments